PT. BPR HARTARAYA CIPTAMULIA
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
KMK (Kredit Modal Kerja).
v Suku bunga 1 % per bulan flat
v Jangka waktu maximum 12 bulan
v Plafon pinjaman maximum Rp. 10 jt
v Digunakan untuk modal kerja produktif
v Jaminan 1. BPKB R2 maximum 5 tahun terakhir, R4 maximum 10
tahun terakhir, atas nama sendiri atau nasabah perpanjangan kolektibilitas
lancer dan tidak ada tunggakan. 2. SHM atas nama.
- KASUARI B (Kredit Angsuran Ringan)
v
Kredit dengan angsuran
pokok dan bunga tiap bulan.
v
Suku bunga pinjaman
1,25% per bulan flat
v
Jangka waktu maximum 3
tahun ( 36 bulan)
v
Plafon pinjaman
maximum Rp. 50 juta
v
Digunakan untuk modal
kerja produktif
v
Jaminan - SHM atas
nama
-
BPKB = R2 maximum 5 th
= R4 maximum 10 th
v
Atau Nasabah
perpanjangan kolektibilitas Lancar dan tidak ada tunggakan.
3.
KASUARI A (Kredit Angsuran Ringan)
Kredit dengan angsuran pokok dan bunga bulanan.
v
Suku Bunga Pinjaman
1,5 % per bulan
v
Jangka waktu maximum 5
tahun bilamana pinjaman diatas Rp. 50 jt
v
Plafon pinjaman s/d
BMPK
v
Jaminan - SHM
-
BPKB
4.
KERBAU (Kredit Rutin Bangun Usaha)
Kredit dengan angsuran pokok dan bunga tiap bulan.
v
Suku bunga 2 % per
bulan
v
Jangka waktu bisa 60
bulan ( 5 tahun) bilamana pinjaman diatas Rp. 50 juta
v
Pelunasan
sewaktu-waktu tanpa ada pinalti ( bunga dihitung sebatas waktu penggunaan)
v
Penggunaan kredit bisa
untuk konsumtif
v
Jaminan - SHM
- BPKB
v
Plafon pinjaman s/d
BMPK
5.
KETUPAT ( Kredit Untuk Petani)
Kredit dengan angsuran pokok tiga bulan sekali dan bunga
tiap bulan.
v
Plafon : Sesuai BMPK BPR HRCM
v
Suku Bunga : 2,5 % per Bulan Flat
v
Sistem angsuran : Bunga setiap bulan dan pokok 3 bulan
Sekali.
v
Jangka Waktu : maximum 24 bulan / 2 tahun
v
Tabungan wajib : 2 % dari Plafon Kredit
v
Nasabah mempunyai
penghasilan tetap & usaha yang produktif.
v
Apabila dilunasi
sebelum jatuh tempo, beban bunga dikenakan sampai saat pelunaan.
6.
KENANGA (Kredit Angsuran Bunga).
Kredit dengan angsuran pokok saat
jatuh tempo dan bunga dibayar setiap bulan.
v
Plafon : Sesuai BMPK BPR
HRCM.
v
Bunga : 2,5 % per Bulan menurun
v
Sistem angsuran : Bunga setiap bulan dan pokok saat
jatuh tempo.
v
Jangka Waktu : 6 dan 12 bulan
v
Tabungan wajib : 2 % dari Plafon kredit.
v
Nasabah mempunyai
penghasilan tetap.
v
Apabila dilunasi
sebelum jatuh tempo, beban bunga dikenakan sampai saat pelunasan.
7.
KETILANG (Kredit Sekali Langsung).
Kredit dengan angsuran pokok dibelakang (saat jatuh tempo)
dan bunga dibayar dimuka.
v
Plafon : Sesuai BMPK BPR HRCM
v
Bunga : 2,25 per Bulan Flat
Sistem angsuran :
Bunga dimuka (Lunas) dan pokok dibelakang (saat jatuh
tempo).
v
Jangka Waktu : maximum 4 bulan
v
Tabungan wajib : 2 % dari Plafon Kredit
v
Nasabah mempunyai
penghasilan tetap.
v
Apabila diltnasi
sebelum jatuh tempo, beban bunga dikenakan selama jangka waktu kesepakatan
kredit.
®®® PERSYARATAN UMUM
PINJAMAN ®®®
1. PERMOHONAN PINJAMAN :
a.
Foto copy KTP Suami /
Isteri 4 lembar
b.
Foto copy Kartu
keluarga 2 lembar
c.
Foto copy Struk gaji
terakhir dan surat
pernyataan yang disyahkan juru bayar (bagi pegawai dan atau pensiunan). 2
lembar.
d.
Foto copy Surat Nikah
2 lembar
e.
Foto copy NPWP / SIUP (kalau
ada)
f.
Foto copy AD / ART
g.
Berkas jaminan dan
kelengkapannya berupa :
1. JAMINAN
KENDARAAN :
v
Foto copy BPKB
kendaraan rangkap 2
v
Foto copy STNK
kendaraan rangkap 2
v
Surat Keterangan dari
Kelurahan tentang kepemilikan kendaraan yang belum atas nama
v
Kwitansi pembelian
kendaraan mermeterai cukup dan foto copy KTP a/n BPKB / STNK kendaraan yang
dijadikan jaminan, apabila jaminan belum atas nama sendiri.
1.
JAMINAN TANAH (pada
nasabah tertentu).
v
Foto copy Sertifikat
Tanah (Tanah Wilayah Kab/Kota Blitar)
v
Foto copy lunas PBB
v
Foto copy IMB (kalau
ada)
2.
SURAT / BARANG BERHARGA.
v
Surat Kepemilikan Barang
2. PENERIMAAN
PINJAMAN
Kewajiban biaya yang dibebankan kepada nasabah, berupa :
v
Provisi 1 % dari
Plafon Pinjaman
v
Administrasi 1 % dari
Plafon Pinjaman + ( Rp. 5.000 s/d Rp. 50.000) untuk kredit maximum 12 bulan.
v
Administrasi 1,5 %
dari Plafon Pinjaman + (Rp. 5.000 s/d Rp. 50.000) untuk kredit maximum 24
bulan.
v
Administrasi 2 % dari
Plafon Pinjaman + ( Rp. 5.000 s/d Rp. 50.000) untuk kredit > 24 bulan.
v
Biaya Notaris bagi
pinjaman yang dinotariskan
v
Meterai ( 2 s/d 4
lembar)
v
Tabungan 2 % dari
Plafon kredit.
3. JANGKA WAKTU PINJAMAN MENURUT PLAFON
KREDIT
v Plafon kredit s/d <
Rp. 2.500.000,- jangka waktu maximal
12 bulan
v Plafon kredit > Rp. 2.500.000,- s/d < Rp. 5.000.000,-
jangka waktu maximal 18
bulan.
v
Plafon kredit >
Rp. 5.000.000 s/d < Rp. 10.000.000,- jangka waktu maximal 24
Bulan.
v Plafon kredit > Rp. 10.000.000,- s/d BMPK jangka waktu maximal
60 bulan.